Takut HP Diblokir Pemerintah karena BM? Begini Cara Ceknya
KAWACA.COM | Sejak tahun lalu pemerintah Indonesia melalui kerja sama tiga kementerian (Kemenperin, Kemenkominfo, dan Kemendag) menggalakkan kampanye #AntiBM. BM di sini maksudnya bukan Bad Mood atau Banyak Mau, melain Black Market atau pasar gelap. Dalam konteks barang elektronik seperti HP, BM adalah penjualan HP secara ilegal atau gelap di sebuah negara, misalnya Indonesia. Dikatakan 'gelap' karena tanpa penerangan 'izin' peredaran dan 'pajak' penjualan. Barang BM biasanya dijual di pasar gelap, seperti pinggir jalan, tangan ke tangan, atau bentuk penjualan baru hari ini, melalui toko online.
Tahun 2019, rencana pemerintah mulai terlihat wujudnya untuk benar-benar memberi sanksi bagi HP yang BM, yaitu akan memblokir IMEI pada HP sehingga tidak bisa lagi dipakai atau dioperasikan oleh pemiliknya. Lantas bagaimana cara tahu bahwa HP yang kita miliki termasuk barang BM atau bukan? Banyak cara, tetapi cara yang paling sederhana mengecek apakah nomor IMEI HP kita sudah terdaftar apa belum di database Kemenperin. Begini cara ceknya:
1. Melalui menu Telepon seolah mau melakukan panggilan HP Anda, ketik: *#06*, maka otomatis akan muncul nomor IMEI. Jika ada dua nomor IMEI karena HP Anda dua kartu, cukup catat di kertas atau copy paste salah satunya saja.
2. Kemudian Klik: DATA IMEI KEMENPERIN dan masukkan IMEI yang Anda catat tadi, lalu cari atau tekan ikon gambar pencarian.
3. Tunggu, setelah pencarian akan muncul keterangan: IMEI SUDAH TERDAFTAR... atau IMEI TIDAK TERDAFTAR...
Dengan cara itu, Anda akan tahu, apakah IMEI HP Anda terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar, berarti aman, tetapi bagaimana kalau keterangannya belum terdaftar? Tenang ya, di laman tersebut sudah ada keterangan sebagai berikut:
HP black market (BM) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 akan langsung diblokir?
Tidak langsung diblokir, tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Bagaimana jika membeli HP dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019? Apakah nantinya bisa dipakai di Indonesia?
Tetap bisa dipakai, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Apa peran Kementerian Perindustrian dalam regulasi ini?
Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses pendaftaran telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 108/M-IND/PER/11/2012.
*Undang-undang yang berlaku maksudnya, pemerintah akan membuat regulasi semacam 'pemutihan' bagi HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, sehingga pemilik HP BM dapat mendaftarkan IMEI HP-nya ke data base Kemenperin agar tidak terblokir nantinya.