PHP Pemkab Bekasi atas Dua Cagar Budaya oleh H.D. Sunaryo HR
#KAWACA.COM - Sebelumnya Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari: DR. Hasan Dja'par (Arkeolog), Drs. Soeroso,M.HUM (Arkeolog), dan Bambang
Eryudhawan,lAl (Arsitek) telah melakukan kajian serius terhadap sebagian bangunan dan situs cagar budaya di Kabupaten Bekasi. Kajian tersebut
dilakukan atas atas permintaan Pemerintah
Kabupaten Bekasi melalui Kadis Disparbudpora.
Oktober 2016, hasil kajian tersebut sudah direkomendasikan kepada Bupati Kabupaten Bekasi berupa
: (1) Masjid Al-Mujahidin Kecamatan Cibarusah, dan (2) Situs Buni di
Kecamatan Babelan sebagai cagar budaya. Namun sampai detik ini belum ada
tindak lanjut apapun.
Sebagai pencinta Budaya saya belum
mendengar, apalagi membaca adanya surat keputusan penetapan Pemerintah
Kabupaten Bekasi terkait dua cagar budaya tersebut. Berikut alasan Tim Ahli Cagar Budaya merekomendasikan dua tempat tersebut:
1. Masjid
Al-Mujahidin Kecamatan Cibarusah
a. Masjid
Jami Al-Mujahidin merupakan bangunan masa lalu yang berusia lebih dari 50 tahun
memiliki nilai penting bagi sejarah perjuangan masyarakat Cibarusah, langka
baik bentuk dan jenisnya di wilayah ini maka sudah selayaknya ditetapkan
sebagai bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi.
b. Menilik dari kondisinya, Masjid Jami Al-Mujahidin harus segera dilakukan upaya
pemulihan agar keaslian Masjid masih bisa dipertahankan.
2. Situs Buni di Kecamatan Babelan
a. Lokasi temuan benda-benda Budaya di Kampung Pasar Emas
desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, adalah tempat penting dalam awal sejarah peradaban
manusia sehingga layak ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya di Kabupaten
Bekasi.
b. Benda-Benda koleksi yang kini tersimpan di rumah
penduduk perlu ditempatkan pada bangunan yang lebih layak sehingga dapat
menjadi museum lapangan. Museum tersebut dapat dinamakan sebagai Museum Budaya
Buni. Koleksi yang tersimpan di lokasi perlu dicatat dan dideskripsikan secara
lengkap serta ditetapkan sebagai benda Cagar Budaya.
Semoga
pihak pemerintah Kabupaten Bekasi tidak lupa dengan apa yang dikatakan Bung
Karno bahwa: “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya!”.
Dengan demikian, Pemkab Bekasi tidak hanya memberikan PHP (Pemberi Harapan
Palsu) perihal penetapan dua cagar budaya tersebut dengan cara meminta Tim Ahli
Cagar Budaya melakukan riset dan kajian.
H.D. Sunaryo
HR adalah pemerhati cagar budaya dan tinggal di Buni Bakti, Babelan, Bekasi.