Live KAWACA TV
Tonton
wb_sunny

PHP Pemkab Bekasi atas Dua Cagar Budaya oleh H.D. Sunaryo HR

PHP Pemkab Bekasi atas Dua Cagar Budaya oleh H.D. Sunaryo HR

#KAWACA.COM - Sebelumnya Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari: DR. Hasan Dja'par (Arkeolog), Drs. Soeroso,M.HUM (Arkeolog), dan Bambang Eryudhawan,lAl (Arsitek) telah melakukan kajian serius terhadap sebagian bangunan dan situs cagar budaya di Kabupaten Bekasi. Kajian tersebut dilakukan atas atas permintaan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kadis Disparbudpora.

Oktober 2016, hasil kajian tersebut sudah direkomendasikan kepada Bupati Kabupaten Bekasi berupa : (1) Masjid Al-Mujahidin Kecamatan Cibarusah, dan (2) Situs Buni di Kecamatan Babelan sebagai cagar budaya. Namun sampai detik ini belum ada tindak lanjut apapun.

Sebagai pencinta Budaya saya belum mendengar, apalagi membaca adanya surat keputusan penetapan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait dua cagar budaya tersebut. Berikut alasan Tim Ahli Cagar Budaya merekomendasikan dua tempat tersebut:

1. Masjid Al-Mujahidin Kecamatan Cibarusah

a. Masjid Jami Al-Mujahidin merupakan bangunan masa lalu yang berusia lebih dari 50 tahun memiliki nilai penting bagi sejarah perjuangan masyarakat Cibarusah, langka baik bentuk dan jenisnya di wilayah ini maka sudah selayaknya ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi.

b. Menilik dari kondisinya, Masjid Jami Al-Mujahidin harus segera dilakukan upaya pemulihan agar keaslian Masjid masih bisa dipertahankan.

2. Situs Buni di Kecamatan Babelan

a. Lokasi temuan benda-benda Budaya di Kampung Pasar Emas desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, adalah tempat penting dalam awal sejarah peradaban manusia sehingga layak ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi.

b. Benda-Benda koleksi yang kini tersimpan di rumah penduduk perlu ditempatkan pada bangunan yang lebih layak sehingga dapat menjadi museum lapangan. Museum tersebut dapat dinamakan sebagai Museum Budaya Buni. Koleksi yang tersimpan di lokasi perlu dicatat dan dideskripsikan secara lengkap serta ditetapkan sebagai benda Cagar Budaya. 

Semoga pihak pemerintah Kabupaten Bekasi tidak lupa dengan apa yang dikatakan Bung Karno bahwa: “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya!”. Dengan demikian, Pemkab Bekasi tidak hanya memberikan PHP (Pemberi Harapan Palsu) perihal penetapan dua cagar budaya tersebut dengan cara meminta Tim Ahli Cagar Budaya melakukan riset dan kajian.

H.D. Sunaryo HR adalah pemerhati cagar budaya dan tinggal di Buni Bakti, Babelan, Bekasi.

Tags

GRATIS BERLANGGANAN

Dengan berlangganan, kamu tidak akan ketinggalan postingan terbaru Kawaca setiap harinya.