Akhir Oktober, atau Kartu Selulermu Diblokir
Akhir Oktober, atau Kartu Selulermu Diblokir
#Kawaca.Com – Di zaman now, kartu seluler (sim
card) sebagai media komunikasi telah menjadi alat pokok setiap orang. Namun
tahukah Anda jika tanggal 31 Oktober 2017 merupakan batas akhir daftar ulang kartu
seluler melalui operator masing-masing? Kominfo telah memberlakukan validasi registrasi
nomor sim card yang harus cocok dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang
tertera di KTP dan KK.
Hal ini demi peningkatkan perlindungan hak
pelanggan jasa telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun
2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan
Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi.
Apabila data yang dimasukkan tidak sesuai dengan NIK, maka pelanggan wajib mengisi surat penyataan dan harus segera daftar ulang kembali paling lambat 28 Februari 2018. Tata cara daftar ulang kartu seluler lama dilakukan dengan cara kirim SMS ke 4444 yang berisi: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan untuk kartu seluler perdana cukup dengan kirim SMS ke 4444 yang berisi: NIK#nomor KK#nomor.
Apabila data yang dimasukkan tidak sesuai dengan NIK, maka pelanggan wajib mengisi surat penyataan dan harus segera daftar ulang kembali paling lambat 28 Februari 2018. Tata cara daftar ulang kartu seluler lama dilakukan dengan cara kirim SMS ke 4444 yang berisi: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan untuk kartu seluler perdana cukup dengan kirim SMS ke 4444 yang berisi: NIK#nomor KK#nomor.
Setelah Anda tahu caranya, segera daftar ulang
paling lambat akhir Oktober, atau sim card kesayangan Anda akan diblokir. (asd)