40 Tahun di Bawah Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru - Abdul Hadi WM
40 TAHUN DI BAWAH DEMOKRASI TERPIMPIN DAN ORDE BARU
oleh Abdul Hadi WM
#KAWACA.COM - Dalam jawaban saya kepada Anda melalui email beberapa waktu yang lalu telah saya kemukakan bahwa rezim Orde Baru (1967-1998) hanya melanjutkan kesalahan yang telah dilakukan oleh rezim sebelumnya, yaitu rezim Demokrasi Terpimpin. Tetapi tentu saja bentuk kesalahan yang dilakukan itu ada yang mengandung kesamaan dan ada yang mengandung perbedaan. Perbedaannya timbul disebabkan antara lain karena yang pertama berangkat dari keyakinan ”Politik sebagai panglima” dan yang kedua dari keyakinan ”Pembangunan ekonomi sebagai panglima”.
Yang pertama menghendaki hiruk pikuk politik dan membuat kian membengkaknya konflik dan perpecahan politik. Yang kedua menginginkan stabilitas dan keamanan yang dengan itu pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan. Karena itu rakyat dibungkam dan ditindas hak-haknya. Meskipun demikian kesalahan yang dipikul oleh dua rezim ini tidak semestinya hanya ditimpakan pada satu dua orang. Kesalahan itu merupakan kesalahan kolektif, karena itu hukuman dan keadilan harus diberikan secara kolektif pula. Bersediakah kita melakukan beban yang rumit dan maha berat itu? Sanggupkah pemerintahan sekarang, yang dilelilingi oleh para pejabat dan anggota legislatif serta judikatif dan aparat yang korup? Sungguh tidak adil jika hanya Suharto dan keluarganya diadili, tetapi para konglomerat, kroni-kroni sipil dan militernya, bahkan mass-media yang menjadi pendukung program penindasannya, juga tidak diadili.
Banyak tokoh yang sekarang lantang menyuarakan demokrasi dan reformasi, sebenarnya juga bagian atau perpanjangan dari rezim Orde Baru. Termasuk sejumlah ilmuwan, intelektual, politisi, agamawan, jurnalis, seniman, budayawan, pengusaha, tokoh LSM, dan lain-lain. Begitu pula sejumlah lembaga keilmuan, organisasi massa dan mass-media , tidak sedikit yang berperan aktif sebagai pemeran aktif bahkan menjadi inspirator dan author intelektual berbagai kebijakan Orde Baru. Banyak sekali peristiwa berdarah seperti pembunuhan aktivis NU, Parmusi dan PNI pada awal 1970an menjelang Pemilu 1972 berada di luar kontrol Suharto. Begitu pula dengan peristiwa berdarah lain seperti Malari, Peristiwa Tanjung Periuk, dan lain-lain, tidak sepenuhnya berada dalam kontrol sang presiden. Tidak sedikit pula pengusaha dan intelektual yang sekarang ini kaya disebabkan kemurahan hati Orde Baru. Namun ketika mereka dikecewakan dengan serta merta menjadi pahlawan kesiangan yang menentang Orde Baru.
...
Berikut ini saya sampaikan cuplikan dari makalah saya beberapa tahun yang lalu mengenai perbedaan dan persamaan Orde Baru dan rezim sebelumnya, yaitu rezim Demokrasi Terpimpin yang didukung oleh PKI, elemen-elemen TNI dan kelompok-kelompok Islamo-phobia. Lantas apa persamaannya? Persamaannya ialah kedua rezim ini menjalankan pemerintahan sentralistik, otoriter, dan hegemonik. Karena itu keduanya cenderung tidak domokratis. Kecenderungan tidak demokratis ini dimulai dengan jelas ketika presiden RI yang pertama mengumumkan Dektrit Presiden pada bulan Juli 1959 dengan dalih kembali ke UUD 45 dan sekaligus membubarkan parlemen hasil pemilihan umum 1955. Tidak lama kemudian eks wakil presiden Muhammad Hatta menulis risalah berjudul Demokrasi Kita. Dikatakan antara lain dalam buku itu bahwa demokrasi bisa dimatikan untuk sementara waktu dan nanti akan bangkit kembali.
Tetapi apa persamaannya? Baik demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru sama-sama berhasil menanamkan ingatan kolektif yang buruk ke dalam kesadaran kita, yaitu ingatan bahwa cara berpolitik yang baik ialah dengan memaksakan pendapat, menggempur pikiran orang melalui penguasaan makna, menabur wacana phobia ini dan itu, dan berusaha menjawab persoalan tanpa menyentuh substansi permasalahan yang sebenarnya. Marilah saya ambil contoh penggunaan logo ’goyong royong’ pada masa Demokrasi Terpimpin dan asas kekeluargaan pada masa Orde baru yang ternyata menyuburkan KKN.
Penggunaan logo ’gotong royong’ untuk menegakkan etos persatuan pada masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dilakukan dengan alasan bahwa gotong royong merupakan intipati Pancasila setelah diperas sedemikian rupa. Sebagai nilai budaya yang penting, sebenarnya gotong royong sangat bagus sejauh diberi makna yang luas dan dihayati dengan semangat persatuan benar-benar. Pada tahun 1930an Muhammad Hatta menggunakan istilah kolektivisme, yang sebenarnya mengandung makna yang sama dengan gotong royong. Lebih jauh istilah ini dapat dipadankan dengan solidaritas, suatu prinsip yang penting dalam mendirikan negara di samping prinsip subsidiaritas. Tetapi sementara para petinggi negara dan pemimpin menyerukan pentingnya gotong royong, di samping slogan dan semboyan lain, orang yang sama bersemangat menanamkan benih perpecahan dan memupuk dendam kesumat berkepanjangan. Misalnya melalui nyanyian ”Nasakom bersatu, singkirkan kepala batu...”. Artinya persatuan dan gotong royong diperlukan untuk menyingkirkan golongan-golongan yang berseberangan dengan pandangan penguasa atau rezim yang berkuasa.
Konsekwensi dari itu ialah dibubarkannya beberapa partai politik yang enggan memberikan dukungan kepada proyek mercu suar rezim Demokrasi Terpimpin yang menggunakan logo-logo seperti Nasakom, Manipol Usdek dan lain-lain. Beberapa media cetak juga diberangus dan dilarang, termasuk tiga penerbitan Indonesia Raya, Abadi dan Pedoman, yang pada masa Orde Baru juga dibreidel karena sikap kritisnya terhadap pemerintah. Anehnya apabila Muhammad Hatta mengatakan bahwa itu menandakan matinya demokrasi, H. Benda justru berpendapat bahwa dengan diberlakukannya Demokrasi Terpimpin (setelah Dektrit Presiden 1959) bangsa Indonesia menemukan kembali kepribadiannya yang asli.
Dalam era Orde Baru kekeluargaan diangkat ke permukaan dan dijadikan asas kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi ternyata menyuburkan KKN. Negara lantas jatuh menjadi milik keluarga, kepribadian asli bangsa Indonesia yang berorientasi pada pemerintahan sentralistik dan otoriter, menemukan wadahnya yang lebih pas lagi. Dalam negara yang berteraskan kedaulatan keluarga, rakyat dan orang yang berada di luar inner circle dianggap hanya sebagai orang tumpangan dan dijaga agar tidak menjadi orang dalam dengan cara memarginalkan peran, kedudukan dan haknya untuk bersuara. Dengan perkataan lain mereka sengaja dibuat rentan terhadap pemerasan, penindasan dan perlakuan sewenang-wenang lain oleh negara atau birokrasi negara.
Dalam era Orde Baru juga kita sering mendengar betapa nilai-nilai 45 diagung-agungkan sedemikian rupa. Jika yang dimaksud nilai-nilai 45 adalah kandungan Mukadimah UUD 45 secara menyeluruh, yang ditafsirkan secara jembar, ikhlas serta bersungguh-sungguh; maka kita dapat menerimanya sebagai titik tolak membangun etos persatuan yang sesungguhnya. Tetapi kenyataannya, nilai-nilai 45 dibatasi pengertiannya pada semangat perjuangan melawan kolonialisme menggunakan kekuatan fisik atau bersenjata, sebagaimana terjadi pada masa revolusi fisik 1945-1950. Kalau itu yang dimaksud, maka nilai-nilai 45 sebenarnya bukan sesuatu yang baru karena perang menentang kolonialisme (Portugis, VOC, Belanda) telah bermula sejak abad ke-16 dan 17 pada zaman kerajaan Demak, Ternate dan Aceh Darussalam.
Dalam hal ini yang terjadi ialah distorsi nilai yang sengaja dilakukan untuk mengesahkan bahwa peranan pejuang bersenjata sangat menonjol dan paling penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, sekaligus dalam mengenyahkan kolonialisme dan imperialisme. Selain distorsi nilai, yang berlaku adalah penafsiran yang kelewat subyektif terhadap sejarah, bahkan pemenggalan sejarah menjadi fragmen-fragmen perjuangan fisik. Karena itu perjuangan intelektual, perjuangan ilmuwan dan sastrawan, pemimpin agama dan budayawan, dianggap tidak penting. Begitu juga pemimpin politik yang berjuang melalui diplomasi dan pendidikan politik untuk mencerdaskan rakyat, dianggap tidak penting.
Lantas apa yang dapat kita tarik menjadi pelajaran dari apa yang telah dikemukakan? Nilai-nilai budaya apa saja yang dapat diangkat dalam upaya memulihkan sehatnya kehidupan bernegara dan berbangsa? Pertama-tama, menurut pendapat saya ialah membebaskan diri dari belenggu ingatan kolektif yang ditanamkan dua rezim pemerintahan otoriter dan anti-demokrasi, yaitu Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru. Konsekwensinya kita juga harus membebaskan diri dari paradigma-paradigma yang dibangun kedua rezim ini. Kedua, mencari visi baru tentang Indonesia berdasarkan pengetahuan dan kesadaran sejarah yang lebih luas dan holistik, di mana pemahaman terhadap kemajemukan bangsa Indonesia dapat diperoleh secara lebih obyektif, tidak bersifat fragmentaris atau sepenggal-sepenggal. Ketiga, melakukan penafsiran baru yang lebih segar dan luas, dengan cahaya baru pula, terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Mukadimah UUD 45, sebab bagaimana pun juga Mukadimah UUD 45 telah diakui sebagai landasan kehidupan bernegara dan berbangsa sejak berdirinya negara ini.
Pertama-tama berkenaan upaya pembebasan dari ingatan kolektif yang dibentuk selama hampir 39 tahun sejak diberlakukannya Demokrasi Terpimin (1959-1965) sampai berakhirnya pemerintahan Orde Baru (1967-1998). Begitu pula upaya pembebasan dari paradigmanya yang memberi teladan buruk bagi kita dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Ingatan kolektif yang menguasai pikiran kita dan mempengaruhi sikap, tindakan dan pandangan kita terhadap nilai-nilai, antara lain ialah:
Pertama, apabila rezim Demokrasi Terpimpin mengajarkan kepada kita bahwa ”Politik adalah panglima”, Orde Baru mengutamakan pembangunan ekonomi di atas segala-galanya. Kebduanya menghalalkan segala cara. Yang pertama menjadikan kebudayaan, moral dan bahkan agama sebagai subordinasi poltik. Karena itu kebudayaan mudah dijadikan alat propaganda atau kendaraan politik. Menjadikan kebudayaan sebagai subordinasi politik menyebabkan kebudayaan dan nilai-nilainya mengalami keruntuhan; mudah dijadikan alat pemecah belah apalagi disertai praktek ’Tujuan menghalalkan secara cara”. Lawan dianggap bukan sebagai manusia lagi, dapat diperlakukan dengan cara paling keji. Politik mutlak-mutlakan; cara pandang hitam putih dalam memandang segala sesuatu; pemaksaan pendapat melalui pengerahan massa; pemisahan kawan dan lawan tanpa ampun, mulai berkembang subur pada masa Demokrasi Terpimpin, dan marak kembali dalam era Reformasi di bawah bendera euforia kebebasan.
Pada masa Orde Baru pengutamaan pembangunan ekonomi dengan pendekatan teknokratis juga menyebabkan terabaikannya etika, moral dan nilai-nilai kebudayaan; dan membuat suburnya budaya konsumerisme atau hedonisme material. Korupsi yang merajalela berkaitan dengan hal ini. Begitu juga arah pembangunan kota di mana bangunan-bangunan pertokoan, mall, pusat hiburan, kebugaran dan maksiat, perhotelan, perkantoran dan restoran mendominasi berbagai wilayah di sudut perkotaan. Gedung sekolah, madrasah, universitas, perpustakaan umum, museum, gedung kesenian, olahraga, pusat kebudayaan dan lain-lain; tenggelam di tengah belantara bangunan lain yang serba wah dan megah itu. Begitulah selama hampir 40 tahun itu kita abai menciptakan masyarakat yang senang belajar (a learning society) demi kemajuan, sebaliknya berhasil menciptakan masyarakat yang senang berbelanja dan memboroskan uang.
Maka tak mengherankan apabila negara bangkrut begitu krisis moneter dan ekonomi muncul, dengan meninggalkan beban hutang luar negeri yang bertimbun-timbun. Kini sudah waktunya kita berusaha menciptakan masyarakat yang senang belajar. Penghargaan terhadap nilai-nilai intelektual, dengan demikian, harus dipulihkan. Tradisi baca tulis harus ditumbuhkan melalui pengajaran bahasa, mengarang dan kesusastraan yang bersungguh-sungguh, bukan semata-mata menumbuhkan tradisi hitung melalui pengajaran matematika yang intensif sebagaimana telah dilaksanakan selama bertahun-tahun.
Kedua, baik Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru mengajarkan bahwa pendekatan pembangunan yang ideal ialah dari atas ke bawah (top down andtricle down effects) yang saya kira semua orang tahu akibat dan pengaruhnya bagi masyarakat. Partisipasi dari bawah ditekan. Terbiasa dicekoki dari atas maka inisiatif dan kreativitas masyarakat menjadi lemah. Begitu pula etos kerja keras tidak pernah tercipta, karena yang di atas mengajarkan berbagai cara paling mudah untuk memupuk kekayaan.
Ketiga, baik Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru mengajarkan bahwa cara terbaik dalam menjalankan pemerintahan dan menggerakkan roda kehidupan politik ialah dengan menerapkan paradigma ideologi asas tunggal. Ini begitu eksesif dilakukan oleh rezim Orde Baru dengan pemaksaan asas tunggal Pancasila dan demokrasinya adalah Demokrasi Pancasila. Kalau kita kaji secara mendalam tampak bahwa apa yang disebut Demokrasi Pancasila adalah paradigma yang bertolak dari pandangan sempit yang menganggap bahwa negara dan bangsa Indonesia tidak sama dengan negara dan bangsa lain dalam segala hal, termasuk demokrasi yang diterapkan dan perlakuannya terhadap hak asasi manusia.
Padahal, walaupun sistem dan pelaksanaanya berbeda, demokrasi dan
nilai-nilai kemanusiaan itu bersifat universal. Begitu pula halnya pemerintahan yang monolitik dan otoriter di mana-mana sama buruk akibatnya bagi masyarakat. Kita harus membebaskan diri dari paradigma semacam itu, dan seharusnya sudah mulai terbiasa bahwa siapa pun presidennya, kedudukannya berada di bawah undang-undang bukan di atas hukum dan undang-undang seperti pada masa Orde Baru.
Keempat, baik Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru mengajarkan bahwa sistem pemerintahan yang terbaik ialah sistem yang sentralistik dan otoriter. Ini menimbulkan kesenjangan yang parah antara pusat dan daerah, pengurasan kekayaan daerah oleh pusat secara sewenang-wenang. Menumpuknya kekuasaan dan kekayaan di pusat atau di tangan pejabat tinggi di pusat, menyebabkan negara tampil sebagai tangan yang rakus dan sekaligus menakutkan. Akibatnya rakyat teralienasi dan memandang negara dengan rasa asing yang perih. Baik Demokrasi Terpimpin maupun Orde Baru jugamelahirkan negara kekeluargaan yang selain menyuburkan KKN, menumbuhkan sikap paternalistik berlebihan. Pemimpin menjadi sumber kultus dan dikitari oleh berbagai mitos yang menyebabkan sang pemimpin tampil seakan-akan sebagai manusia dewa yang tidak pernah salah.
Kelima, karena menganut asas tunggal ini dan itu, dan sistem pemerintahan yang dijalankan bercorak totaliter dan hegemonik (serba menguasai)maka masyarakat kehilangan jaminan dan dukungan hukum serta politik untuk membangun dan menghargai kemajemukan. Negara juga tidak pernah memberi jaminan dan dukungan bagi tumbuhnya demokrasi dan lingkungan yang kondusif serta nyaman bagi perkembangan kreativitas. Demikian pula tidak pernah ada upaya sungguh-sungguh untuk membangun struktur kehidupan ekonomi yang adil dan memihak kepentingan rakyat.
Tugas kita sekarang ini ialah bagaimana memulihkan makna persatuan dan kesatuan yang oleh Orde Baru diartikan sebagai penyeragaman dan keseragaman, yang dengan demikian mengingkari kemajemukan. Penyeragaman itu dibangun melalui pnciptaan kekuasaan birokrasi yang kuat mencengkram dan rakus, dengan akibat melemahnya kepemimpinan non-formal di tingkat lokal maupun nasional. Campur tangan pemerintah atau birokrasi pemerintah dalam segala sektor kehidupan – ekonomi, politik, budaya, kesenian, olahraga, penerbitan pers, penyiaran dll – harus segera diakhiri, sebab negara yang teragantung pada birokrasi semata-mata akan kehilangan daya hidupnya. Bahkan, sebagaimana terbukti dalam sejarah, negara semacam itu hanya menjadi sumber konflik berkepanjangan dan disintegrasi, apalagi bilamana diperkuat dengan kebijakan pembangunan ekonomi yang tidak adil dan menimbulkan banyak kecemburuan sosial, serta memberi peluang bagi merajalelanya konumerisme dan hedonisme material tanpa terkendali.
Contoh lain penyeragaman ialah Penataran P4 atau Pendidikan Moral Pancasila, yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan indokrinasi Manipol-Usdek pada zaman Demokrasi Terpimpin. Begitu pula penyeragaman desa-desa di seluruh Indonesia, yang diharuskan meniru sistem pemerintahan desa di Jawa. Penyeragaman juga berlaku di bidang ekspresi seni dan penafsiran sejarah. Kemajemukan budaya yang seharusnya dipelihara, dengan demikian diingkari bahkan cenderung dihancurkan. Semuanya demi pembangunan ekonomi. Perbedaan pendapat dianggap tabu, karena mengancam stabilitas.
Melalui apa yang telah diuraikan tampak bahwa selama lebih kurang 40 tahun ingatan kolektif kita dikuasai oleh pemahaman bahwa negara yang baik adalah negara (baca penguasa atau rezim yang berkuasa) yang menganggap dirinya adalah segala-galanya, dan tidak ada yang paling penting kecuali negara. Karena yang selain negara dianggap tidak penting, yaitu rakyat termasuk DPR, MPR, Parpol, Ormas dan lain-lain, maka rakyat dan lain-lain itu boleh diperlakukan sekehendak hati. Hubungan negara dengan rakyatnya adalah seperti hubungan majikan dengan para abdi dan hamba sahayanya. Sebagaimana hamba sahaya atau budak belian, rakyat tidak memiliki kemerdekaan. Padahal, jangankan rakyat, tetapi juga binatang seperti ayam, kambing dan kerbau, menurut teks klasik Undang-undang Minangkabau adalah raja pada tempatnya masing-masing, dan sekaligus pelayan pada tempatnya masing-masing pula.
Pandangan bahwa negara yang paling penting di atas segalanya, dan rakyat hanya jongosnya, jelas bertentangan dengan cita-cita dasar didirikannya negara kesatuan RI sebagaimana tertera dalam Mukadimah UUD 45. Di situ dikatakan bahwa negara didirikan untuk menciptakan tatanan sosial politik berasaskan kedaulatan rakyat. Mukadimah UUD 45 sepatutnya dijadikan sumber dasar nilai bagi etika sosial politik Indonesia. Di dalamnya dinyatakan dengan jelas antara lain bahwa secara ideologis, (1) Negara didirikan untuk mempertahankan bangsa dan tanah air; (2) meningkatkan kesejahteraan rakyat; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) ikut serta dalam mempertahankan perdamaian yang abadi dan berkeadilan. Dijumpai pula di situ pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan perjuangan bangsa Indonesia berhasil membentuk negara merdeka berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Jika kita simak secara mendalam sebenarnya negara yang dicita-citakan oleh para founding father RI itu jelas sebuah negara modern dan merupakan hasil perjuangan bangsa secara keseluruhan yang dicapai pada abad ke-20. Negara kita sekarang ini bukan warisan Majapahit, Sriwijaya atau Mataram, walaupun ketiga kerajaan itu merupakan bagian dari masa lalu yang bermakna dari sejarah bangsa kita. Negara kita juga bukan warisan dari keluarga ini dan itu, bukan hasil perjuangan satu dua golongan politik dalam masyarakat Indonesia seperti nasionalis sekular, sosialis kiri atau pun kanan; juga bukan semata-mata hasil perjuangan kelompok profesional tertentu seperti militer atau polisi.
Dalam Mukadimah UUD 45 juga dikemukakan bahwa secara konstitusional negara Indonesia didirikan untuk mewujudkan dan mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam kemajemukan etnis, agama dan ragam ekspresi budayanya; juga demokratis dan berkeadilan sosial. Konsekwensinya, agar hal itu dapat dicapai, kita diharuskan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang maju dan kreatif, sebab tanpa itu kita tidak dapat membangun masyarakat yang sejahtera, cerdas, berkemampuan mempertahankan bangsa dan tanah air; atau mempunyai SDM yang tangguh serta sikap budaya yang kosmopolitan dan pluralistik. Juga kita dituntut membangunan tatanan kehidupan sosial politik yang demokratis, struktur kehidupan ekonomi yang adil dan kerakyatan, yang semua itu tidak dipenuhi bahkan sengaja diingkari oleh Orde Baru.
Apa yang tertera dalam Mukadimah UUD 45 itu bersesuaian dengan yang dikemukakan dalam Tajus Salatin (1603 M), sebuah kitab etika sosial politik karangan seorang ulama cendekiawan dari Aceh, Bukhari al-Jauhari yang hidup pada masa pemerintahan Sultan Sayyid al-Mukammil (1590-1604 M) dan Iskandar Muda (1607-1636 M). Dalam fasal ke-20 misalnya dinyatakan kewajiban dan hak negara (raja) terhadap rakyatnya, antara lain: (1) Tidak menyombongkan diri terhadap rakyat, serta menganggap enteng kesukaran yang dihadapi rakyat; (2) Tidak mendengar hanya dari satu dua golongan dalam masyarakat, sedangkan dalam masyarakat terdapat banyak golongan, kelompok dan mazhab pemikiran serta agama; (3) Tidak mudah memurkai golongan agama tertentu hanya berdasarkan kecurigaan atau berita yang belum diuji kebenarannya; (4) Negara atau raja berkewajiban melindungi penganut agama yang satu dari ancaman atau pemerasan dari penganut agama lain secara adil dan seimbang, termasuk ancaman pengkafiran dan penyesatan; (5) Tidak boleh menginginkan istri bawahan atau rakyat; (6) Banyak berdialog dengan cendekiawan, pemimpin agama, orang arif, pemimpin non-formal; serta mengurangi bertemu dengan orang bebal, tamak dan jahat; (7) Menyantuni fakir miskin dan kaum duafa; (8) Memenuhi janji kepada yang pernah diberi janji; (9) Tidak merendahkan hukum agama, misalnya demi kepentingan politik; (10) Tidak menyebarluaskan berita atau pendapat yang menimbulkan fitnah dan kejahatan; (11) Ingat akan mati; (12) Membuat banyak jalan raya dan sarana publik; ( 13) Meningkatkan transportasi, kegiatan perdagangan dan ekonomi rakyat; (14) Menyalurkan dana dari hasil pungutan pajak dan beacukai untuk keperluan yang tepat dan benar; (15) Tidak boleh menyelewengkan wakaf; (16) Memperbanyak rumah sakit, lembaga pengajaran dan pendidikan, serta rumah ibadah.
Dalam fasal ke-20 kitab Tajus Salatin juga dikemukakan bahwa dalam hal-hal tertentu yang tidak bisa dielakkan dengan alasan apa pun, raja atau negara meletakkan hukum yang berbeda antara penganut agama yang berbeda-beda, seperti hukum minum alkohol, makan daging sapi, keabsahan pernikahan dan lain-lain. Sebagaimana dinyatakan pada butir kedua fasal itu, yaitu kewajiban raja tidak boleh hanya mendengar dari satu dua golongan atau kelompok; ketentuan tentang hukum tersebut memperlihatkan kemajemukan atau kebhinekaan harus dihormati dan tidak diingkari. Agaknya penulis kitab ini, Bukhari al-Jauhari merujuk pada al-Qur’an.
Dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang dengan jelas mengakui pentingnya kemajemukan dalam suatu masyarakat. Misalnya dalam surat al-Baqarah ayat 251, yang artinya kurang lebih:
”Seandainya Allah tidak mengimbangi segolongan manusia dengan segolongan yang lain, maka pastilah bumi akan hancur. Namun Allah memiliki kemurahan yang melimpah ruah untuk seluruh alam”.
Inilah sebenarnya nasehat Bukhari al-Jauhari dari Aceh pada abad ke-16/17 M kepada raja-raja Nusantara yang beragama Islam, termasuk pula para pemimpin Indonesia dewasa ini.